Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada mahasiswa:
a. Penyandang disabilitas fisik;
b. Penyandang disabilitas intelektual;
c. Penyandang disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang disabilitas sensorik
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.

Persyaratan

No. Persyaratan
1. Mendapatkan rekomendasi dari intitusi terkait.
2. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber yang lain.
3. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
4. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
5. Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
6. Memiliki surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
7. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa on-going pada perguruan tinggi di dalam negeri.
8. Berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026.
9. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going.
10. Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk mahasiswa on-going program magister (S2) dan 3,40 untuk mahasiswa on-going program doktor (S3) pada skala.
11. Membuat esai dalam Bahasa Indonesia dengan judul/tema “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital” yang ditulis pada kolom esai minimal 1500 kata dan maksimal 2000 kata.
No. Program Magister (S2) Program Doktor (S3)
1. Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan. Belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan.
2. Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi. Telah diterima pada program doktor di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi.
3. Memiliki rencana studi. Memiliki proposal penelitian disertasi.

Berkas

Dokumen-dokumen ini harus diunggah oleh semua pendaftar, baik untuk Beasiswa Masyarakat Berprestasi maupun Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): identitas diri pendaftar.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): dokumen perpajakan.
  • Surat Rekomendasi: dari akademisi atau institusi terkait.
  • Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa Unggulan: dokumen komitmen sebagai pendaftar.
  • Sertifikat Prestasi (jika ada): bukti prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional dan/atau nasional. Diutamakan bagi pendaftar Beasiswa Masyarakat Berprestasi.

Untuk Mahasiswa Baru (Belum Aktif Kuliah):

  • Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional: bukti diterima di perguruan tinggi.

Untuk Mahasiswa On-Going (Sedang Menjalani Kuliah):

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM): bukti status sebagai mahasiswa.
  • Surat Keterangan Aktif Kuliah: diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  • Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS): semester genap tahun ajaran 2024/2025.

Untuk Pendaftar Program Magister (S2):

  • Rencana Studi: gambaran alasan memilih prodi, topik tesis, dan rencana studi dari awal hingga selesai.

Untuk Pendaftar Program Doktor (S3):

  • Proposal Penelitian Disertasi: meliputi judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan, saran, dan daftar pustaka.

Selain berkas umum, pendaftar Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas wajib melampirkan:

  • Surat Keterangan Disabilitas: dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menerangkan jenis disabilitas.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir: untuk semua jenjang (S1/S2/S3).
  • Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI): diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
  • Surat Pernyataan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus: dokumen tambahan yang menyatakan status disabilitas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai beasiswa dapat mengunduh dokumen berikut DOWNLOAD

Translate »