Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada mahasiswa:
a. Penyandang disabilitas fisik;
b. Penyandang disabilitas intelektual;
c. Penyandang disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang disabilitas sensorik
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.
Persyaratan
| No. | Persyaratan |
| 1. | Mendapatkan rekomendasi dari intitusi terkait. |
| 2. | Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber yang lain. |
| 3. | Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama. |
| 4. | Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau nonakademik. |
| 5. | Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga. |
| 6. | Memiliki surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus. |
| 7. | Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa on-going pada perguruan tinggi di dalam negeri. |
| 8. | Berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026. |
| 9. | Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going. |
| 10. | Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk mahasiswa on-going program magister (S2) dan 3,40 untuk mahasiswa on-going program doktor (S3) pada skala. |
| 11. | Membuat esai dalam Bahasa Indonesia dengan judul/tema “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital” yang ditulis pada kolom esai minimal 1500 kata dan maksimal 2000 kata. |
| No. | Program Magister (S2) | Program Doktor (S3) |
| 1. | Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan. | Belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan. |
| 2. | Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi. | Telah diterima pada program doktor di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi. |
| 3. | Memiliki rencana studi. | Memiliki proposal penelitian disertasi. |
Berkas
Dokumen-dokumen ini harus diunggah oleh semua pendaftar, baik untuk Beasiswa Masyarakat Berprestasi maupun Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): identitas diri pendaftar.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): dokumen perpajakan.
- Surat Rekomendasi: dari akademisi atau institusi terkait.
- Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa Unggulan: dokumen komitmen sebagai pendaftar.
- Sertifikat Prestasi (jika ada): bukti prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional dan/atau nasional. Diutamakan bagi pendaftar Beasiswa Masyarakat Berprestasi.
Untuk Mahasiswa Baru (Belum Aktif Kuliah):
- Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional: bukti diterima di perguruan tinggi.
Untuk Mahasiswa On-Going (Sedang Menjalani Kuliah):
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM): bukti status sebagai mahasiswa.
- Surat Keterangan Aktif Kuliah: diterbitkan oleh perguruan tinggi.
- Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS): semester genap tahun ajaran 2024/2025.
Untuk Pendaftar Program Magister (S2):
- Rencana Studi: gambaran alasan memilih prodi, topik tesis, dan rencana studi dari awal hingga selesai.
Untuk Pendaftar Program Doktor (S3):
- Proposal Penelitian Disertasi: meliputi judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan, saran, dan daftar pustaka.
Selain berkas umum, pendaftar Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas wajib melampirkan:
- Surat Keterangan Disabilitas: dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menerangkan jenis disabilitas.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir: untuk semua jenjang (S1/S2/S3).
- Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI): diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
- Surat Pernyataan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus: dokumen tambahan yang menyatakan status disabilitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai beasiswa dapat mengunduh dokumen berikut DOWNLOAD