Proses pembelajaran di Polinema dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan proses pembelajaran melalui tahapan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan mutu pembelajaran (siklus PPEPP).
  • Pelaksanaan proses pembelajaran mengacu pada kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disusun oleh dosen, disahkan oleh program studi.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran dititikberatkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan karakter dalam ekosistem industri.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk: ceramah, seminar, diskusi, praktikum, pengerjaan tugas mandiri dan kelompok, studi lapangan, atau melakukan magang di industri maupun pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan 8 pilar pada MBKM.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran pada masing-masing jurusan/program studi dibantu oleh Kelompok Bidang Keahlian.

Pelaksanaan perkuliahan diatur dalam SK Direktur dan diturunkan kepada masing-masing jurusan, dengan ketentuan umum sebagai berikut:

  • Dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 20.00 WIB, atau berakhir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh jurusan/program studi.
  • Jadwal kuliah diatur oleh masing-masing jurusan/program studi berdasarkan kalender akademik Polinema yang berlaku.

3.1 Alasan Ketidakhadiran

A. Sakit

Bagi mahasiswa yang tidak hadir dalam perkuliahan karena sakit, harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Jika satu hari sakit tanpa surat dokter, harus ada surat keterangan tertulis.
  2. Tidak hadir lebih dari 1 (satu) hari karena sakit, harus menyerahkan surat keterangan dokter yang diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak tidak hadir karena sakit.
  3. Meninggalkan kuliah karena sakit pada saat perkuliahan berlangsung, harus minta izin dosen yang bersangkutan dengan mengisi form yang tersedia.
  4. Jika alasan sakit tidak memenuhi ketentuan poin a, b, c, maka mahasiswa dinyatakan alpha.

B. Izin

Bagi mahasiswa yang tidak hadir dalam perkuliahan karena izin, harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Tidak hadir 1 (satu) hari atau lebih karena ada kepentingan, harus ada surat keterangan/izin.
  2. Meninggalkan kuliah karena izin pada saat perkuliahan berlangsung, harus minta izin dosen yang bersangkutan dengan mengisi form yang tersedia.
  3. Jika alasan izin tidak memenuhi ketentuan poin a dan b, maka mahasiswa dinyatakan alpha.

a. Tujuan

  • Mendapatkan informasi ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam RPS.
  • Mengetahui kemajuan belajar mahasiswa yang akan dilaporkan kepada orang tua.

b. Bentuk Evaluasi

Evaluasi dapat dilaksanakan dalam bentuk observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes daring, dan tes lisan yang akan diatur dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

c. Cakupan Evaluasi

Evaluasi hasil belajar mahasiswa mencakup: Tugas Terstruktur/Kuis/Tutorial/Tes Harian, Presentasi, Seminar, Praktikum, UTS, dan UAS. Bentuk evaluasi disesuaikan dengan mata kuliah dan digunakan untuk penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, yang dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian.

d. Remedial

Remedial wajib diselenggarakan oleh program studi untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki nilai yang belum memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Nilai C untuk mata kuliah wajib
  • Nilai D untuk mata kuliah praktik/praktikum
  • Nilai E untuk semua mata kuliah

e. Perhitungan Nilai Akhir Semester

Perhitungan nilai akhir semester berdasarkan bobot nilai yang ditentukan pada suatu mata kuliah. 5 nilai dikumpulkan saat tengah semester dan 5 nilai berikutnya di akhir semester, sehingga total dalam 1 semester dosen mengunggah 10 nilai.

f–i. Ketentuan Ujian dan Penilaian

  • Dosen pengampu mata kuliah mengunggah hasil penilaian melalui SIAKAD selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaan ujian akhir semester.
  • Ujian diselenggarakan 2 kali tiap semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  • Penyelenggaraan UTS tidak terjadwal, tetapi diatur dan dikoordinasi oleh jurusan/program studi. Penyerahan nilai UTS sesuai dengan kalender akademik.
  • Penyelenggaraan UAS dilaksanakan secara terjadwal, diatur dan dikoordinasi oleh jurusan/program studi sesuai dengan kalender akademik.

Tata tertib pelaksanaan ujian semester meliputi:

  • Telah memenuhi kewajiban pembayaran UKT.
  • Hadir tepat pada waktu yang ditentukan.
  • Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku pada saat UAS.
  • Menandatangani daftar hadir pada saat UAS.
  • Dilarang melakukan kecurangan selama ujian berlangsung.
  • Hal-hal lain diatur oleh jurusan masing-masing.

Pelanggaran tata tertib di atas dikenakan sanksi yang diatur oleh jurusan.

A. Nilai Akhir

Nilai Akhir adalah nilai angka untuk masing-masing mata kuliah, hasil dari beberapa kali evaluasi mata kuliah yang bersangkutan. Nilai Akhir akan dikonversikan ke nilai mutu berupa nilai huruf dan nilai setara sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Indeks Prestasi Semester (IPS)

Indeks Prestasi Semester adalah nilai rata-rata akhir semester dari gabungan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang bersangkutan. IPS dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan SKS mata kuliah bersangkutan, dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

C. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Indeks Prestasi Kumulatif adalah nilai rata-rata akhir studi dari gabungan mata kuliah yang ditempuh selama studi yang bersangkutan. IPK dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan SKS mata kuliah bersangkutan, dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh.

Yudisium merupakan keputusan rapat jurusan/program studi untuk menetapkan nilai dan status kelulusan mahasiswa. Sedangkan status putus studi mahasiswa ditetapkan oleh Direktur Polinema berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh program studi. Untuk keperluan pelaksanaan yudisium, penyerahan nilai tengah semester dan akhir semester di jurusan/program studi diserahkan ke bagian akademik sesuai kalender akademik.

Yudisium dilaksanakan pada:

  1. Tengah Semester — yudisium tengah semester untuk menentukan status kelulusan bagi mahasiswa yang lulus percobaan pada semester sebelumnya.
  2. Akhir Semester — yudisium akhir semester untuk menentukan status kelulusan mahasiswa di akhir semester.
  3. Akhir Studi — yudisium yang dilaksanakan pada akhir masa studi mahasiswa.

Evaluasi akhir studi dilakukan setelah mahasiswa mengikuti sidang akhir. Evaluasi ini dilakukan pada saat yudisium, bertujuan untuk menetapkan nilai tugas akhir mahasiswa dan memastikan bahwa jumlah SKS yang ditempuh sesuai dengan persyaratan. Nilai yang diperoleh dalam yudisium merupakan akumulasi dari seluruh nilai semester.

Mahasiswa dinyatakan lulus jika memiliki IPK minimal 2,00.

A. Lulus Semester

  1. Mahasiswa dinyatakan Lulus Semester (L) bila Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal sama dengan 2,00, dengan syarat:
  • Nilai mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan tidak kurang dari C.
  • Jumlah nilai D tidak lebih dari 1 untuk mata kuliah praktik/praktikum.
  • Tidak terdapat nilai E.
  1. Mahasiswa dinyatakan Lulus Semester dengan masa percobaan setengah semester (L**) apabila terpenuhi syarat Lulus Semester di atas, ditambah salah satu atau lebih ketentuan berikut:
  • Mendapat surat peringatan III.
  • Jumlah nilai D lebih dari 3 mata kuliah.

B. Tidak Lulus Semester

  1. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus di akhir semester apabila memenuhi salah satu atau lebih ketentuan berikut:
  • IPS kurang dari 2,00.
  • Terdapat nilai E.
  • Nilai mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, atau Bahasa Indonesia kurang dari C.
  • Jumlah nilai D lebih dari 1 untuk mata kuliah praktik/praktikum.
  • Dua kali berturut-turut lulus semester dengan status lulus percobaan.
  • Tidak mengajukan cuti akademik.
  1. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada tengah semester apabila dalam evaluasi masa percobaan setengah semester terdapat salah satu atau lebih ketentuan berikut:
  • IPS kurang dari 2,00.
  • Terdapat nilai E.
  • Terdapat nilai kurang dari C pada salah satu mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, atau Bahasa Indonesia.
  • Jumlah nilai D lebih dari 1 untuk mata kuliah praktik/praktikum.
  • Terdapat nilai D lebih dari 3 mata kuliah.

Khusus untuk mahasiswa yang pernah cuti akademik atau terminal, predikat kelulusan maksimal adalah Sangat Memuaskan.

Ketentuan masa studi per jenjang:

Jenjang Masa Studi
Diploma Dua (D2) 4 semester
Diploma Tiga (D3) 6 semester
Sarjana Terapan (D4) 8 semester
Magister Terapan 4 semester
Doktor Terapan 6 semester

 

Syarat tambahan predikat kelulusan:

  • Tidak ada nilai lebih kecil dari B.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran dan ketidakhadiran.
Translate »