TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS

Tata tertib kehidupan kampus di Polinema disusun untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan kampus. Tata tertib kehidupan kampus di Polinema meliputi: Hak Mahasiswa, Kewajiban Mahasiswa dan Larangan bagi Mahasiswa. Berikut beberapa hal yang harus ditaati oleh mahasiswa :

 

HAK MAHASISWA

  • Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik.
  • Memanfaatkan fasilitas Polinema dalam rangka kelancaran proses belajar.
  • Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
  • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  • Memanfaatkan sumberdaya Polinema melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Polinema.
  • Menerima penghargaan atas prestasi akademik dan non akademik yang dicapai.
 
KEWAJIBAN MAHASISWA
  • Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Polinema.
  • Turut serta menjaga sarana dan prasarana
  • Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus Polinema
  • Menggunakan bahasa yang baik dalam berkomunikasi dengan pihak lain
  • Menjunjung tinggi integritas dan rasa tanggung jawab sebagai masyarakat akademik
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik Polinema
  • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
 
LARANGAN
  • Berkomunikasi dengan tidak sopan, baik tertulis atau tidak tertulis kepada mahasiswa, dosen, karyawan, atau orang lain;
  • Berbusana tidak sopan dan tidak rapi, meliputi: berpakaian ketat, transparan, memakai t-shirt (baju kaos tidak berkerah), tank top, hipster, you can see, rok mini, backless, celana pendek, celana tiga per empat, legging, model celana atau baju koyak, sandal, dan/atau sepatu sandal di lingkungan kampus;
  • Berambut tidak rapi atau gondrong bagi mahasiswa Iaki-laki. Batasan rambut gondrong atau tidak rapi apabila panjang rambut melewati batas alis mata di bagian depan, melewati telinga di bagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher;
  • Berambut dengan model punk, di cat selain hitam dan/ atau skinned;
  • Makan, atau minum di dalam ruang kuliah/ laboratorium/ bengkel;
  • Meninggalkan sampah yang dapat menyebabkan kotor di seluruh area Polinema;
  • Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan perkuliahan atau praktikum yang sedang berlangsung;.
  • Merokok di luar area kawasan merokok;
  • Bermain kartu, game online di area kampus;
  • Mengotori atau mencoret-coret meja, kursi, tembok, dan fasilitas lain di lingkungan Polinema;
  • Bertingkah laku kasar atau tidak sopan kepada mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan;
  • Merusak sarana dan prasarana yang ada di area Polinema;
  • Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di seluruh area Polinema (misalnya: parkir tidak pada tempatnya, konvoi selebrasi wisuda yang tidak sesuai himbauan atau bahkan konvoi di luar acara wisuda tanpa izin, dll);
  • Melakukan pengotoran/ pengrusakan barang milik orang lain termasuk milik Politeknik Negeri Malang;
  • Mengakses materi pornografi di kelas atau area kampus;
  • Membawa dan/atau menggunakan senjata tajam dan/atau senjata api untuk hal kriminal;
  • Melakukan perkelahian, serta membentuk geng/ kelompok yang bertujuan negatif;
  • Melakukan kegiatan politik praktis di dalam kampus;
  • Melakukan tindakan kekerasan atau perkelahian di dalam kampus;
  • Melakukan penyalahgunaan identitas untuk perbuatan negatif;
  • Mengancam, baik tertulis atau tidak tertulis kepada mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan Polinema;
  • Melakukan pencurian dalam bentuk apapun di lingkungan Polinema;
  • Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan.
  • Melakukan pemerasan dan/atau penipuan
  • Melakukan pelecehan dan/atau tindakan asusila dalam segala bentuk di dalam dan di luar kampus
  • Berjudi, mengkonsumsi minum-minuman keras, dan/ atau bermabuk-mabukan di lingkungan dan di luar lingkungan Kampus Polinema
  • Mengikuti organisasi dan atau menyebarkan faham-faham yang dilarang oleh Pemerintah.
  • Melakukan pemalsuan data / dokumen / tanda tangan.
  • Melakukan plagiasi (copy paste) dalam tugas-tugas atau karya ilmiah
  • Menjatuhkan nama baik Polinema di masyarakat dan/ atau mencemarkan nama baik Polinema melalui media apapun
  • Melakukan kegiatan atau sejenisnya yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Bangsa dan Polinema.
  • Menggunakan barang-barang psikotropika dan/ atau zat-zat Adiktif lainnya
  • Mengedarkan serta menjual barang-barang psikotropika dan/ atau zat-zat Adiktif lainnya
  • Terlibat dalam tindakan kriminal dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
 
KLASIFIKASI DAN TINGKAT PELANGGARAN TATA TERTIB
Pelanggaran terhadap tata tertib di atas dikategori menjadi 5 tingkat pelanggaran, yaitu:
  • Pelanggaran tingkat I, merupakan pelanggaran sangat berat
  • Pelanggaran tingkat II, merupakan pelanggaran berat
  • Pelanggaran tingkat III, merupakan pelanggaran cukup berat
  • Pelanggaran tingkat IV, merupakan pelanggaran sedang
  • Pelanggaran tingkat V, merupakan pelanggaran ringan
Berikut klasifikasi pelanggaran tata tertib :

Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus akan diakumulasikan untuk setiap kategori pelanggaran dan berlaku sepanjang mahasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa di Polinema. Akumulasi Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan kampus mengikuti aturan sebagai berikut:

  • Apabila pelanggaran tingkat V dilakukan 3 (tiga) kali maka klasifikasi pelanggaran tersebut ditingkatkan menjadi pelanggaran tingkat IV.
  • Apabila pelanggaran tingkat IV dilakukan 3 (tiga) kali maka klasifikasi pelanggaran tersebut ditingkatkan menjadi pelanggaran tingkat III.
  • Apabila pelanggaran tingkat III dilakukan 3 (tiga) kali maka klasifikasi pelanggaran tersebut ditingkatkan menjadi pelanggaran tingkat II.
  • Apabila pelanggaran tingkat II dilakukan 3 (tiga) kali maka klasifikasi pelanggaran tersebut ditingkatkan menjadi pelanggaran tingkat I.
SANKSI PELANGGARAN

Berikut adalah sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya:

  • Sanksi atas pelanggaran Tingkat V yang dilakukan oleh mahasiswa berupa: Teguran lisan disertai dengan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai, ditandatangani mahasiswa yang bersangkutan dan DPA;
  • Sanksi atas pelanggaran Tingkat IV yang dilakukan oleh mahasiswa berupa: Teguran tertulis disertai dengan pemanggilan orang tua/wali dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai, ditandatangani mahasiswa, orang tua/wali, dan DPA;
  • Sanksi atas pelanggaran Tingkat III yang dilakukan oleh mahasiswa berupa:
  • Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dibubuhi materai ditandatangani mahasiswa, orang tua/wali, dan DPA;
  • Melakukan tugas khusus, misalnya bertanggung jawab untuk memperbaiki atau membersihkan kembali, dan tugas-tugas lainnya.